Daftar isi
6 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
Swakarta.com – Cek Pajak Online Motor – Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Berikut ini ulasannya.
Penting untuk diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika sampai terlambat bayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda.
Jika ingin cek nominal pajak motor yang perlu kamu bayar, kamu juga bisa melakukannya secara online. Sebab, biasanya pajak motor tahun sebelumnya dan tahun berikutnya tidak sama.
Cara Mudah Cek Pajak Kendraan Secara Online
1. Melalui Website
Berikut ini adalah laman untuk mengecek pajak kendaraan secara online di masing-masing daerah. Kamu cukup menuliskan nopol kendaraan dan NIK pada kolom yang tersedia.
Namun, ada sejumlah daerah yang mengharuskan Kamu juga menginput jenis pelat, nomor rangka, dan kode captcha.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
- Pilih daerah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Selain melalui website dan aplikasi, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Contoh: Info X/1234/ABC/Random.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
- Setelah itu, kamu akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
4. Melalui aplikasi Signal
Setelah mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, pilih wilayah kendaraan berada. Lalu, masukkan nomor pelat kendaraan.
Selanjutnya, kamu akan mengetahui informasi tentang pajak kendaraan terkait. Melalui aplikasi ini pula, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar dan cek pajak motor, hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
5. Melalui Tokopedia
Tokopedia menyediakan fitur e-Samsat yang bisa digunakan untuk mengecek dan membayar pajak motor. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih wilayah pajak kendaraan.
- Masukkan info kendaraan terkait.
6. Melalui Bukalapak
Sama seperti Tokopedia, Bukalapak juga memiliki fitur e-Samsat. Berikut ini adalah langkah mengeceknya :
- Buka aplikasi Bukalapak.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih wilayah pajak kendaraan.
- Isi data atau kode bayar.
- Selanjutnya, informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan muncul.