Untuk mendukung agar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agar tetap bisa melanjutkan usahanya di masa pandemi global ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan bantuan BLT Banpres atau BPUM.
Besaran jumlah bantuan yang siap diberikan kepada setiap pelaku UKM ini sebesar Rp 2.400.000 dan ini akan diberikan kepada 12 Juta pelaku UKM yang aktif dan terdaftar.
Cara Daftar Bantuan BLT UKM
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi. Setelah data-data lengkap bisa langsung ke kantor lembaga pengusul / Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selain data-data diatas, anda juga harus mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca Juga : Catat!, Inilah Syarat-Syarat Yang Harus Disiapkan Saat Daftar Bantuan BLT UMKM
Pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri). Bank BRI juga menyediakan layanan formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP (nomor eKTP). fungsinya adalah untuk mengecek apakah data anda termasuk yang menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga : Berikut Link Resmi Daftar Online Banpres UMKM Tahap II di 36 Kabupaten/Kota
Awalnya, bantuan dari Pemerintah untuk para pelaku UKM ini ini hanya diberikan kepada 9 juta penerima dan sudah mulai cair hingga bulan lalu. Namun kuota ditambah 3 juta lagi dan sekarang menjadi 12 juta penerima. Program bantuan UKM ini dibuka hingga akhir bulan November 2020.