Para pelaku usaha yang sudah masuk ketegori Usaha Kecil Menengah (UKM), hendaknya mendaftarkan usahanya agar bisa masuk/terdaftar secara resmi di pemerintahan. Adapun yang harus dibuat adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan ketika ingin mengajukan tender ataupun yang lainnya. Selain itu anda bisa langsung mendaftar bantuan BLT UKM Banpres atau BPUM yang dibuka hingga akhir November 2020. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin membuat surat NIB dan IUMK secara online ini adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Cara Mendaftar BLT UKM Tahap II Senilai Rp 2,4Juta
Bagi pelaku UMKM persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sangatlah Mudah.!!
Data yang harus disiapkan :
- KTP
- NPWP
- Alamat Email
Langkah Selanjutanya:*
- Buka Situs http://oss.go.id/
- Daftar dengan Akun Email Anda
- Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
- Masuk ke situs http://oss.go.id/
- Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
- Isi Biodata Sesuai KTP
- Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
- Cek Ulang Kelengkapan
- Pilih Selesai
- Unduh PDF NIB dan IUMK anda
- Selesai
NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM Kita. Maka lebih baik anda memang membuat dari awal.