Daftar isi
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan?
Swakarta.com – Menghitung Gaji Prorata – Gaji prorata (prorate) adalah perhitungan gaji secara proporsional berdasarkan waktu kerja dari seorang karyawan.
Metode menghitung gaji satu ini digunakan untuk membayar upah karyawan yang tidak bekerja secara penuh, misalnya pekerja dengan paruh waktu, pekerja yang resign atau yang baru masuk di tengah bulan, atau untuk karyawan yang mengambil cuti di luar tanggungan parusahaan.
Ketentuan dari gaji prorata sebenarnya tidak tercantum di dalam peraturan perburuhan yang ada di Indonesia, akan tetapi cara ini bisa kamu terapkan pada sebuah perusahaan karena dianggap paling adil untuk pekerja ataupun perusahaan. Artinya, jika tidak bekerja penuh waktu, maka karyawan akan dibayar sesuai jam kerjanya.
Tips Menghitung Gaji Prorata
1. Menghitung Upah Per Jam
Upah per jam adalah upah satuan dalam waktu terkecil yang juga bisa menjadi dasar perhitungan upah untuk lembur.
Menurut UU Ketenagakerjaan No 13/2003, cara menghitung upah per jam yaitu upah sebulan (gaji pokok dan juga tunjangan tetap) dibagi 173, atau sebagai berikut ini :
- Upah per Jam = 1/173 x Upah Sebulan
2. Menghitung Jumlah Jam Kerja
Di Indonesia, waktu kerja seminggu yaitu 40 jam dengan sistem kerja selama lima hari kerja (delapan jam sehari) dan enam hari kerja (tujuh jam sehari dan lima jam di hari kerja terpendek).
Untuk bisa menghitung jumlah jam kerja dari seorang karyawan, kamu hanya perlu rumus sederhana berikut ini:
- Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jam Kerja
3. Menghitung Gaji Prorata
Terakhir, untuk perhitungan dari gaji prorata bisa kamu lakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah per jam dari karyawan. Dalam perhitungan matematika, bentuknya seperti berikut ini :
- Gaji Prorata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam
atau bisa juga seperti ini :
- Gaji Prorata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan
Contoh Perhitungan
Di awal Februari 2021, perusahaan kamu sudah merekrut karyawan baru berpengalaman dengan gaji yang disepakati yaitu Rp 9.000.000 /bulan yang terdiri dari gaji pokok dan juga tunjangan tetap.
Karena kebutuhan mendesak, atasan kamu di kantor menginginkan supaya ia segera masuk untuk bekerja pada tanggal 14 Februari.
Bagaimana cara perhitungan gaji prorata untuk karyawan baru tersebut? Pertama, kamu hitung terlebih dahulu hari kerja aktif melalui kalender bulan Februari 2021. Jika perusahaan kamu menerapkan sistem lima hari kerja (delapan jam sehari) maka sejak dari tanggal 14-28 Februari karyawan kamu sudah bekerja selama 11 hari.
- Gaji Prorata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan
= 11 x 8 x 1/173 x Rp 9.000.000
= Rp 4.578.035 (belum dipotong PPh 21)
Jika perusahaan kamu menerapkan sistem enam hari kerja (tujuh jam sehari), maka akan ada lima belas hari kerja, yaitu sebelas hari normal (tujuh jam sehari) dan dua hari kerja terpendek (lima jam sehari). Perhitungannya adalah sebagai berikut ini :
- Gaji prorata = jumlah hari x jam kerja x 1/173 x upah sebulan
= {(11 x 7)+(2 x 5)} x 1/173 x Rp 9.000.000
= Rp 4.526.011 (belum dipotong PPh 21)