Daftar isi
Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Swakarta.com – Cara bayar pajak motor atas nama orang lain bisa kamu lakukan, akan tetapi ada persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
Bagi kamu yang memiliki kendaraan motor, pasti kamu sudah mengetahui bahwa di setiap tahunnya atau di setiap per lima tahunnya kamu harus melakukan pembayaran pajak terhadap kendaraan bermotor kamu dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah kewajiban yang harus kamu lakukan. Jika kamu terlambat dalam melakukan pembayarnya maka kamu akan dikenakan denda yang harus kamu bayarkan.
Syarat Membayar Pajak
Inilah beberpa persyarat dalam membayar pajak motor kamu yang harus kamu persiapkan :
- Menyiapkan KTP asli dan juga salinannya.
- Menyiapkan BPKB asli dan juga salinannya.
- Menyiapkan STNK asli dan juga salinannya.
- Bukti dari bayar pajak motor pada tahun yang sebelumnya.
Cara Membayar Pajak
Lalu, bagaimana caranya membayar pajak motor atas nama orang lain? Berikut ini adalah persyaratan dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan.
1. KTP asli dari pemilik kendaraan dan juga salinannya
Ketika kamu ingin melakukan pembayar pajak atas nama orang lain, KTP dari orang tersebut yang asli maupun fotokopinya harus kamu bawa ketikan kamu ke kantor Samsat.
Hal ini disebabkan oleh dokumen asli akan dibutuhkan untuk melakukan konfirmasi bahwa wajib pajak tersebut memang diharuskan ketika membayar pajak kendaraan bermotor. Dan ini juga merupakan cara untuk meminimalisir dari kasus penipuan.
2. Menyiapkan BPKB asli dan juga salinannya
Selain mempersiapkan KTP, surat BPKB juga jangan sampai ketinggalan karena adalah salah satu syarat wajib yang harus kamu bawa ketika kamu membayar pajak. Dan perlu juga kamu bawa ketika kamu membayar pajak motor atas nama orang lain.
3. Menyiapkan STNK asli dan juga salinannya
Sesudah dokumen yang di atas, kamu juga perlu menyiapkan yang namanya STNK. STNK ini juga sama pentingnya dengan KTP ataupun BPKB.
Karena ketika kamu ingin melakukan pembayar pajak terhadap kendaraan bermotor. Ini merupakan hal yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang sudah terdaftar di Samsat terdekat.
4. Surat kuasa yang dimaterai dan juga di tanda tangan oleh pemilik kendaraan yang asli
Cara bayar pajak motor selanjutnya adalah kamu harus melampirkan yang namanya surat kuasa. Di dalam surat kuasa berisi kesediaan dari pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan kuasa kepada kamu untuk membayar pajak dari kendaraan bermotor yang dimilikinya.
Surat kuasa ini juga ditempelkan materai dan dibubuhi tanda tangan dari pemilik kendaraan bermotor yang asli.
Berikut ini adalah contoh dari surat kuasa :
5. Bukti pembayaran pajak motor di tahun sebelumnya
Bukti pembayaran pajak motor ini mesti kamu bawa karena akan menunjukkan kepemilikan dari kendaraan yang sudah membayar pajak pada tahun sebelumnya.
Jika kamu belum melakukan pembayar, dan kamu juga ingin melunasinya pada tahun ini, maka kamu harus menyiapkan sejumlah uang tambahan karena kamu akan dikenakan denda yang harus kamu bayarkan.
Karena itu pemilik dari kendaraan bermotor harus selalu menyimpan bukti dari pembayar pajak pada tahun sebelumnya supaya tidak dikenakan denda.
6. Melampirkan surat kematian
Cara membayar pajak motor selanjutnya adalah dengan melampirkan surat dari kematian dari orang yang memiliki kendaraan tersebut. Surat ini akan membuktikan bahwa apa yang sudah kamu ucapkan nanti kepada petugas Samsat adalah benar, pembayar pajak ini akan dilanjutkan oleh saudara ataupun keluarganya.
Jika dokumen-dokumen di atas sudah kamu persiapkan semuanya dengan baik, maka kamu bisa langsung mendatangi kantor Samsat yang terdekat dari lokasi kamu untuk bisa melunasi pajak motor tersebut di tahun ini.