Swakarta.com – Mencari cara login OSS?, Anda pastinya sudah tidak asing lagi dengan nama yang satu ini yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika anda adalah seorang pelaku bisnis. BKPM merupakan sebuah Lembaga Pemerintah yang Non Kementerian. Tugasnya untuk melaksanakan koordinasi terhadap kebijakan dan juga pelayanan, pada bidang penanaman modal dan juga berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
BPKM merupakan penghubung utama antara dunia pelaku usaha dengan badan pemerintahan. BKPM diberi mandat untuk mendorong agar investasi bisa langsung, baik di dalam negeri ataupun dari luar negeri, melalui penciptaan terhadap iklim investasi yang cukup kondusif.
Daftar isi
Cara mudah daftar perizinan melalui OSS
Apa itu OSS
Pemerintah melalui badan BKPM berusaha untuk selalu memperbaharui berbagai kebijakan untuk percepatan terhadap pelaksanaan berusaha, salah satunya yaitu dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Yang memiliki Tujuannya supaya para pelaku usaha, mikro, kecil dan juga menengah, bisa lebih cepat dan juga mudah ketika berusaha.
Jika seorang pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB, maka diharuskan untuk melakukan pembaruan terhadap datanya pada sistem versi 1.1 ini, berbeda lagi dengan mereka yang para pelaku usaha belum memiliki NIB. Anda harus mendaftarkan usaha Anda suapaya dapat mengakses sistem OSS.
Sebab regulasi ini diberlakukan berdasarkan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin sebuah usaha yang sedang Anda jalankan pada saat ini akan mendapatkan imbas yang buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki sebuah izin.
Cara penggunaan dan cara login OSS
Supaya anda bisa mengakses sistem OSS, maka anda yang pelaku usaha wajib memiliki hak akses agar bisa melakukan akses terhadap sistem ini. Berikut cara yang bisa anda lakukan dan perlu diperhatikan:
- Buka browser pada PC atau HP anda.
- Kunjungi sistus resmi OSS.
- Kemudian anda lakukan pendaftaran dengan cara klik pada tombol Daftar/Masuk.
- Selanjutnya klik pada tombol Daftar.
- Kemudian Laman registrasi akan terbuka pada layar anda.
- Selanjutnya Anda akan dimintai untuk mengisi sebuah data, yaitu mengisi NIK KTP anda yang gunanya untuk perseorangan dan jugs nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Setelah semua data sudah anda isi dengan lengkap.
- Kemudian anda isikan captcha yang tersedia dengan cara klik Submit.
- Maka anda akan menerima sebuah e-mail untuk memverifikasi akun OSS anda, dengan cara klik pada tombol Aktivasi.
- Berikutnya Anda akan menerima kembali sebuah e-mail yang isi nya username beserta password yang dikirimkan oleh sistem kepada anda.
- Kemudian anda akses lagi laman di atas, dengan cara klik pada tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
- Setelah Anda bisa masuk ke dalam akun, selanjutnya Anda pelajari detail dari lanjutan untuk mendapatkan NIB.
- Bagi anda pelaku usaha hendaknya anda melakukan pembaruan terhadap data anda, jika dalam prosesnya anda mengalami kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda bisa menghubungi atau mengajukan sebuah pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. Sebaiknya anda mencantumkan NIB anda, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi ketika anda mengirim e-mail tersebut.