Swakarta.com – Apakah anda sudah cek kartu kis anda? apakah masih aktif atau sudah non aktif, nah buat anda yang punya Kartu Indonesia Sehat wajib mengetahui keanggotaannya masih aktif atau tidak. Hal tersebut penting anda lakukan supaya anda terhindar dari kendala ketika anda berobat nantinya.
Seperti yang anda ketahui, layanan kesehatan yang diberikan Pemerintah ada dua program , yakni BPJS Kesehatan dan juga Kartu Indonesia Sehat. Perbedaan dari 2 program tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan mesti membayar iuran perbulannya, sedangkan menjadi peserta KIS bebas dari iuran.
Daftar isi
Cara cek KIS masih aktif atau nonaktif
Cara Cek Kartu Indonesia Sehat Masih Aktif atau Nonaktif
Bagaimana ya caranya untuk mencek Kartu Indonesia Sehat masih aktif atau nonaktif? Berikut langkah-langkahnya :
1. Melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama
Untuk cara ini peserta kis cukup pergi berobat ke tempat yang melayani kartu kis, atau tempat berobat yagn bisa menggunakan kartu kis, seperti puskesmas rumah sakit umum dan sebagainya.
2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400
Menggunakan cara ini juga cukup mudah yaitu peserta kis bisa menghubungi care center BPJS di nomor 1500400. Anda hanya perlu menyediakan pulsa, kemudian anda bisa mendapat informasi dari petugas BPJS Kesehatan mengenai kartu KIS yang anda miiki.
3. Melalui Dinas Sosial
Jika lokasi anda berada di dekat kantor dinas sosial maka anda bisa menggunakan cara ini, karena cara ini cukup gampang yaitu anda hanya perlu datang ke kantor dari dinas sosial kemudian menanyakannya kepada petugas kantor yang ada di dinas sosial.
4. Mendatangi Kantor Layanan BPJS Kesehatan
Cara ini adalah yang paling efektif karena informasi yang anda peroleh langsung didapatkan dari BPJS Kesehatan. Anda cukup pergi ke kantor BPJS kesehatan dan menanyakannya kepada petugas di sana bagaimana prosedurnya.
Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang sama. Namu memiiki sedikit perbedan yaitu KIS yang pesertanya tergolong kurang mampu, dan agar bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis maka diberilah layanan KIS ini. Untuk Fasilitas Kesehatan juga tidak dibatasi mau di Tingkat I, ataupun di Fasilitas Kesehatan lanjutan. KIS juga memiliki peran pencegahan supaya peserta tidak sampai jatuh sakit. Berbeda lagi dengan BPJS Kesehatan, hanya bisa digunakan jika kondisi peserta memang diharuskan untuk segera dapat pengobatan.
Syarat, Cara Daftar, dan Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Orang-orang yang berhak untuk mendapat Kartu Indonesia Sehat adalah orang-orang yang masuk ke dalam golongan kurang mampu. Yang berarti penerima KIS sudah terdaftar sebelumnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga telah diatur dalam sejumlah regulasi yang telah disusun Pemerintah, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 147 Tahun 2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Peserta KIS juga di peroleh dari data yang buat oleh BPS yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
KIS dan PBI Bukan saja menjadi kewenangan bagi Pemerintah Pusat, akan tetapi penetapan PBI dan KIS juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penetapan ini juga dilakukan berdasarkan SK dari Gubernur/Bupati/Walikota. Jika seseorang golongan kurang mampu kemudian terdaftar sebagai PBI, mereka otomatis juga menjadi peserta KIS.