Swakarta.com – Sekarang anda sudah dapat mencek sebuah produk dari manapun menggunakan layanan Cek BPOM atau BPOM cek sendiri yaitu fitur yang disediakan BPOM untuk melakukan cek terhadap suatu produk berdasarkan nomor registrasinya. hal ini lazim dilakukan demi mengetahui informasi produk apakah sudah didaftarkan dan juga diperiksa oleh lembaga negara tersebut. Informasi yang dapat anda peroleh diantaranya produsen, merek dan nama produk, tanggal terbit izin, jenis produk, serta kemasan.
Produk-produk yang sudah terdaftar di BPOM berarti produk tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Tidak hanya makanan dan minuman saja, banyak juga produk lain yang harus mengantongi izin dengan dibuktikan oleh nomor registrasi dari BPOM seperti kosmetik dan jenis obat-oabatan yang edar di Indonesia ini, termasuk juga minuman jamu-jumuan.
Daftar isi
Cara cek BPOM menggunakan situs BPOM:
- Buka browser pada HP atau PC anda.
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
- kemudia di kolom pencariannya “Cari Berdasarkan” dan pilihan “Nomor Registrasi”,
- kemudian anda masukan nomor registrasi yang ada pada kemasan produk di dalam kolom “Kata Kunci”
- Selanjutnya anda Klik “Cari” maka Sistem akan memprpsesnya dan menampilkan informasi terkait produk yang anda cari.
Cara cek BPOM menggunakan aplikasi BPOM:
- Download aplikasi Cek BPOM di ponsel anda
- Kemudian Buka aplikasinya
- Selanjutnya masuk ke halaman utama,
- kemudian klik pada bagian “Semua Produk”
- Anda bisa memilihnya pada bagian yang anda butuhkan seperti produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning
- Kemudian Klik “Nomor Registrasi”
- Selanjutnya anda masukan nomor registrasi Sistem dan tunggu prosesnya
- Maka akan ditampilkan informasi mengenai produk tersebut.
- Selain fitur yang disebutkan tadi anda juga melakukan pengaduan atas suatu produk melalui aplikasi atau situs.
Cek BPOM secara Manual
DIlansir dari situs resmi BPOM, dalam rangka untuk mendorong kesadaran masyarakat. BPOM mengajak mengkampanyekan untuk memeriksa BPOM produk dengan manual, dengan jargon ‘CekKlik’, yaitu:
Pengecekan secara detail terhadap suatu produk
K: Kemasan yang dalam kondisi baik atau rusak
L: Label untuk memberikan informasi sebuah produk yang dapat dibaca dengan detail
I: Izin edar untuk memastikan produk sudah memiliki izin edar
K: Kadaluarsa demi memastikan tanggal dari produk tersebut sehingg tidak melebihi masa kedaluwarsa
Cara Melaporkan Produk Mencurigakan
Jika anda sebagai Konsumen menemukan fakta di lapangan terhadap suatu produk, anda dapat melaporkan ke BPOM mengenai produk tersebut, supaya kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh BPOM.
Berikut tahapan yang bisa anda ikuti untuk melapor ke BPOM atas dugaan barang palsu ataupun produk yang tidak memiliki izin BPOM namun sudah terjun bebas di pusat perbelanjaan di kota besar.
- Buka browser pada HP atau PC anda
- Buka situs di alamat https://ulpk.pom.go.id/
- Kemudian klik menu ‘Form Pengaduan’
- Selanjutnya Isikan seluruh isian yang ada di formulir dengan tepat
- Kemudian klik tombol ‘kirim’.
- Pengaduan anda selesai.