Swakarta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021 dibuka hingga 25 September 2021. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2021 mencapai sebanyak 10.445 mahasiswa. KJMU bertujuan sebagai bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik dan membuka akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (20/9/2021).
KJMU juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa atau mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif. KJMU ditujukan bagi peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS, dan mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Daftar isi
Besaran dana KJMU
Besaran dana KJMU yang akan didapat mahasiswa adalah sebesar Rp 9.000.000 per semester yang meliputi:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yakni biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Biaya pendukung personal
Bantuan pendukung personal atau bantuan biaya hidup mencakup:
– Biaya buku
– Makanan bergizi
– Transportasi
– Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Alur mekanisme pendataan dan jadwal KJMU 2021
13-25 September 2021 : Calon penerima mendaftar ke sekolah
28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
30 Sepetember 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Informasi terkait KJMU bisa dilihat di laman kjp.jakarta.go.id , telepon P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta (021) 857 1012 , dan WA Pengaduan di 0812-8483-4229.
Jangan sampai terlewatkan!!!
Sumber https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5732687/mahasiswa-dapat-rp-9-juta-per-semester-pendaftaran-kjmu-2021-tahap-2-dibuka