Banpres Produktif BPUM 2021

Ada Bantuan 1,2jt Bagi Pelaku Usaha Produktif, Cek Disini Cara Dapatnya!

Swakarta News – Pemerintah kembali meberikan bantuan langsung tunai senilai Rp 1,2 juta yang diberikan untuk para pengusaha UMKM. Bantuan ini diberikan melalui progam Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini merupakan bantuan tahap ke-3 yang berikan pemerintah melalui KemenkopUKM. Diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dapat kembali membangkitkan usaha meresa dimasa sekarang ini.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM)

Untuk pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan nomor KTP saja. Masarakat dapat cek langsung status BPUM supaya proses pencairan dapat berjalan dengan efisien dan efektif.  Anda dapat langsung mengunjungi laman resmi dari bank BRI dan bank BNI, berikut caranya:

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi BLT 2021, Cek Disini!

Cek Bantuan di Bank BRI

  • Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verikasi
  • Klik proses Inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
✅ BACA JUGA:   Link Pendaftaran Banpres BLT UMKM Tahap II Pemalang

Cek Bantuan di Bank BNI

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id
  • Isi nomor KTP
  • Pilih Cari
  • Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga:

Syarat Penerima BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima banpres prduktif, Anda harus melengkapi semua persyaratan bagi penerima bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021yaitu :

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
✅ BACA JUGA:   Link Pendaftaran Banpres BLT UMKM Tahap II Karanganyar

Baca Juga:

Cara Daftar BLT UMKM

Bagi Anda yang sudah memenuhi semua persayaratan penerima BLT UMKM diatas, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti lagkah-langkah berikut ini:

  • Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
  • Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
  • Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
  • Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan Calon Penerima Memuat

  1. NIK sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon.
✅ BACA JUGA:   Berikut Daftar Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021

Mengingat masih dalam masa pandemi, semua bank penyalur, masyarakat maupun aparat pemerintah dan keamanan dihimbau selalu menegakkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga:

Cara Mencairkan Dana BPUM

Bagi Anda yang sudah lolos tahap seleksi dan terdaftar sebagai penerima bantuan produktif UMKM 2021, Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk dapat mencairkan dana bantuan.

Penerima terdaftar akan menerima pemberitahuan baik berupa telepon maun pesan teks dari Bank penyalur ataun PT Pos Indonesia. Setelah itu penerima diwajibkan mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti:

  • E-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU
  • Kartu Keluarga (KK)

Selanjutnya penerima diharuskan menandatangani dan mengkonfirmasi pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima Banpres Produktif 2021. Lalu penerima akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data, setelah semua proses selesai makan bank penyalur akansegera mencairkan dana bantuan sebesar 1,2 juta.