Salah satu syarat menerima bansos reguler maupun khusus pandemi Covid-19 adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu Keluarga Sejahtera menjadi syarata wajib seperti tertuang dalam Permensos nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu Keluarga Sejahtera menjadi alat transaksi dalam penerimaan bansos karena memiliki fitur tabungan dan uang elektronik. Pembuatan KKS bisa dilakukan online dan offline asal memenuhi syarat serta ketentuan yang ditetapkan.
Daftar isi
Cara Mendapatkan KKS Secara Offline
Dikutip dari buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi, cara ini biasa dilakukan para penerima KKS.
Syarat Mendaftar KKS Secara Offline
- KTP
- NIK
- KK atau Kartu Keluarga
- Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS
Cara Mendaftar KKS Secara Offline
- Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan cara melapor pada aparat pemerintah daerah setempat (RT, RW. Kantor Kelurahan/Desa).
- Setelah itu anda akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisikan sistematika pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.
- Bawa data lengkap (KTP, NIK, Kartu Keluarga) dan Kode Unik Keluarga yang sudah tercantum dalam data terpadu yang sudah diberikan oleh pihak RT atau RW.
- Data yang sudah lengkap nantinya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan dan kantor Walikota atau Kabupaten.
- Setelah semua data berhasil diversifikasi nantinya akan dibuatkan rekening HIMBARA bersamaan dengan diberikannya Kartu Keluarga Sejahtera.
- Himbara memiliki empat bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Cara Mendapatkan KKS Secara Online
Dalam laman intelrehsos, syarat dan cara daftar KKS online hanya untuk kriteria tertentu. Artinya tidak semua orang bisa melakukan pendaftaran secara online, berikut penjelasannya
Kriteria penerima Kartu Keluarga Sejahtera online
- Minimal berusia 22 tahun
- Penyandang disabilitas dan lanjut usia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti, di bawah kolong jembatan, serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni
- Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau LKS
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Syarat Mendaftar KKS Secara Online
- KK/KTP
- Pas Foto
- Foto Tubuh
- Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS
- Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS penghuni panti atau LKS
- Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait
Cara Mendaftar KKS Secara Online
- Sponsor dari LKS/ Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes / perorangan mendaftarkan diri di portal intelresos.kemsos.go.id hingga mendapat verifikasi email dari intelresos, yang mengindikasikan akun telah aktif
- Sponsor kemudian wajib menginput data PMKS lengkap sesuai kriteria portal rehsos.kemsos.go.id untuk menjadi penerima KKS
- Dinas sosial provinsi, kabupaten, dan kota melakukan verifikasi terhadap LKS pendaftar sesuai berkas yang diupload misal scan foto lembaga, surat rekomendasi, dan dokumen lain di laman intelresos.kemsos.go.id
- Dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan sponsor secara online berdasarkan dokumen yang diupload misal surat keterangan RT/ RW/Lurah, akta lahir, kartu siswa melalui intelresos.kemsos.go.id
- Hasil verifikasi online yang dilakukan dinas sosial melalui intelresos.kemsos.go.id dicocokkan dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual offline
- Hasil verifikasi dan pencocokkan data ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima KKS melalui Surat Keputusan Menteri Sosial
- Pusat Data dan Informasi Kemensos menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan Data PMKS Calon Penerima KKS, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima KKS kepada Mitra Percetakan KKS dan PT Pos Indonesia
- KKS yang telah dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk diverifikasi sesuai jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial disertai Berita Acara Serah Terima KKS
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan KKS yang didaftarkan secara online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.