Gaji CPNS 2021 tingkat SMA

Berapa Gaji CPNS Untuk Lulusan SMA?

Salah satu alasan banyaknya peminat untuk CPNS 2021 adalah besaran gaji yang akan diterima. Selain itu menjadi pegawai negri adalah salah satu profesi yang dianggap bisa menjamin kehidupan hingga hari tua.

Selain gaji pokok, pegawai negri sipil (PNS) juga menerima berbagai tunjangan. Itualh kenapa setiap kali formasi CPNS dibuka selalu dipenuhi olah pendaftar. Mulai dari luusan SMA hingga Sarjana berebut formasi yang disediakan.

Pendaftaran CPNS 2021 direncanakan akan dibuka bulan April-Mei nanti dengan 1,3 juta formasi yang tersedia. Tidak hanya yang bergelar sarjana, lowongan CPNS juga tersedia untuk lulusan SMA/SMK

Baca Juga: Inilah 8 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA, Catat Syarat dan Jadwalnya

Besaran Gaji CPNS Tingkat SMA/SMK

Nah bagi kamu yang hanya memiliki ijazah SMA tak perlu khawatir, setiap tahunnya selalu tersedia formasi untuk tingkat SMA. Tentu kamu penasaran berapa gaji yang akan diterima oleh CPNS tingkat SMA?.

✅ BACA JUGA:   Link Download PDF Formasi CPNS Guru dan PPPK 2021 Provinsi Jawa Barat

Gaji pokok CPNS telah diatur berdasarkan Perarutan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya, CPNS lulusan SMA/SMK, termasuk golongan II.

Untuk lulusan SMA/SMK akan menerima mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Sedangkan, untuk PPPK lulusan SMA/SMK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besarannya tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700.

Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

  • Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
  • Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.