SWAKARTA – Tahun ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bansos kuota belajar gratis. Meski jumlah kouta yang dibagikan tidak sebesar tahun 2020 lalu, namun kuota yang akan dibagikan kali ini adalah kuota umum.
Namun Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, kuota tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses laman yang di blokir oleh Kominfo dan media sosial (Facebook, Twitter & Instagram dll).
“Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” ujar Nadiem.
Berita bagusnya, Youtube tidak termasuk kedalam aplikasi yang diblokir, artinya kini kouta gratis tersebut dapat digunakan untuk mengakses Youtube. Tentu saja banyak pendidik/guru kini mulai memanfaat kan media tersebut untuk kegiatan belajar online.
“Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya.
Daftar isi
Cara dapatkan kuota gratis Kemendikbud 2021
Bagi yang sudah menerima bantuan kuota selama November-Desember 2020 dan nomor masih aktif, maka akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret ini. Namun dijelaskan jika pada periode sebelumnya penggunaan kuota kurang dari 1 GB, maka tidak akan menerima bantuan bulan ini.
“Mereka yang sudah menerima pasti akan menerima kembali, kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, berarti memang tidak digunakan karena berbagai macam alasan, jadi itu tidak akan kembali diberikan,” jelas Kemendikbud.
Bagi yang nomornya berubah maupun yang belum menerima bantuan kuota periode seblumnya, masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan kuota pada bulan April 2021.
Cara Mendaftar Bantuan Kuota Kemendikbud 2021
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
-
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
Syarat penerima bantuan kuota
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
-
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
-
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
-
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
-
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.