CPNS 2021 akan kembali dibuka, formasi tersedia untuk SMA, D3, S1 hingga S2 sederajat. Rencananya pembukaan CPNS 2021 akan dimulai pada Maret mendatang.
Untuk CPNS tahun ini, pemerintah memprioritaskan formasi untuk guru sebanyak 1 juta formasi. Formasi CPNS 2021 mulai dari lulusan S1, D3, SMA;
- Dokter,
- Bidan,
- Perawat,
- Penyuluh pertanian,
- Penyuluh PU,
- Penyuluh KB,
- Guru (1 juta formasi)
• Inilah 8 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA, Catat Syarat dan Jadwalnya
• Cara Mendaftar CPNS 2021 Secara Online
Syarat CPNS 2021 Untuk S1
- Berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar;
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih;
- Tak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri, tak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri;
- Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar;
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.